Kuasa Hukum: Novi Amelia Tidak Mabuk Saat Ditangkap

Kuasa Hukum: Novi Amelia Tidak Mabuk Saat Ditangkap

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 15:49 WIB
Jakarta - Pernyataan saksi yang menyebutkan Novi Amelia ditangkap dalam keadaan tidak sadar karena mabuk disanggah pengacara. Kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra menyatakan kliennya tidak dalam keadaan terpengaruh minuman keras saat ditangkap.

"Dalam artian, dia abis nabrak luka dan tidak ada mabuk," ujar Randy kepada wartawan setelah sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Selasa (4/6/2013).

Menurut Randy, keterangan saksi dari kepolisian tidak konsisten. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi lalu lintas dari Polsek Taman Sari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam keterangan, saksi tidak konsisten. Namun overall tidak ada yang beratkan Novi," kata Randy.

Namun demikian, Novi Amilia sendiri mengaku menerima dengan semua keterangan saksi. Walaupun ada beberapa keterangan yang menurutnya tidak sesuai.

"Terima saja, soalnya nggak ada yang memberatkan. Namun tadi ada keterangan tidak sesuai, seperti masalah soal kecelakaan. Kata dia ketabrak, padahal saya nggak merasa nabrak," ujar Novi.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads