"Dalam artian, dia abis nabrak luka dan tidak ada mabuk," ujar Randy kepada wartawan setelah sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Selasa (4/6/2013).
Menurut Randy, keterangan saksi dari kepolisian tidak konsisten. Jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi lalu lintas dari Polsek Taman Sari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Novi Amilia sendiri mengaku menerima dengan semua keterangan saksi. Walaupun ada beberapa keterangan yang menurutnya tidak sesuai.
"Terima saja, soalnya nggak ada yang memberatkan. Namun tadi ada keterangan tidak sesuai, seperti masalah soal kecelakaan. Kata dia ketabrak, padahal saya nggak merasa nabrak," ujar Novi.
(spt/rmd)