Saksi: Saat Ditangkap, Novi Amelia Berontak Dalam Keadaan Tak Sadar

Saksi: Saat Ditangkap, Novi Amelia Berontak Dalam Keadaan Tak Sadar

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 15:30 WIB
Jakarta - Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua Novi Amelia (26). Kedua saksi mengatakan pada saat ingin ditahan, Novi memang dalam keadaan mabuk dan sempat berontak.

Kedua saksi berasal dari kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Khrisna. Saksi pertama yaitu Sugianto (40) dan kedua Yatmo (38). Keduanya merupakan petugas lalu lintas di Polsek Taman Sari.

"Pada saat mau dibawa setelah menabrak terdakwa dalam keadaan tidak sadar dan meronta-meronta," kata saksi Yatmo yang merupakan lantas Polsek Taman Sari dalam persidangan, Selasa (4/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yatmo juga mengatakan dirinya sudah memaafkan tindakan terdakwa karena telah melukai sekitar 7 orang dalam peristiwa tersebut. "Yang penting terdakwa sehat-sehat saja," ujarnya.

Novi Amelia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada tanggal 11 Oktober 2012 lalu. Pukul 17.30 WIB saat itu, Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang. Dari 7 korban, 2 di antaranya adalah polisi laka lantas Taman Sari.

Pada sidang perdana, Novi terancam hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads