Kedua saksi berasal dari kepolisian yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Khrisna. Saksi pertama yaitu Sugianto (40) dan kedua Yatmo (38). Keduanya merupakan petugas lalu lintas di Polsek Taman Sari.
"Pada saat mau dibawa setelah menabrak terdakwa dalam keadaan tidak sadar dan meronta-meronta," kata saksi Yatmo yang merupakan lantas Polsek Taman Sari dalam persidangan, Selasa (4/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi Amelia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada tanggal 11 Oktober 2012 lalu. Pukul 17.30 WIB saat itu, Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang. Dari 7 korban, 2 di antaranya adalah polisi laka lantas Taman Sari.
Pada sidang perdana, Novi terancam hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(spt/rmd)