"Komitmennya hanya Rp 1 juta, saya juga belum terima," kata Jeffry saat dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Dokumen PT DMS dipinjam oleh Warsono Sugantoro alias Jumadi pada 2011. "Beliau bilang mau dipakai di Polri buat lelang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direksi PT Kolam Intan Prima, Wilson Hutajulu juga mengaku dokumen profil perusahaannya dipinjam Warsono pada tahun 2011. Tapi Wilson tidak mengetahui bila dokumen perusahaan digunakan untuk mengikuti lelang di Korlantas Polri. Saat datang ke kantor PT KIP, Warsono memberikan uang Rp 800 ribu.
"Pak Jumadi menitipkan uang Rp 800 ribu. Tidak dibilang fee, dibilang untuk fotocopy dokumen perusahaan," katanya.
Warsono dalam dakwaan disebut menyiapkan perusahaan untuk mengikuti lelang pengadaan simulator. Penyiapan perusahaan atas permintaan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. Atas jasanya Warsono mendapat imbalan Rp 20 juta.
Jaksa penuntut umum KPK menduga ikut sertanya 4 perusahaan dalam lelang sengaja dilakukan untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Empat perusahaan itu PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Kolam Intan Prima dan PT Prima Kasih Sentosa.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut PT Kolam Intan dan PT Pharma Kasih Sentosa memasukan dokumen penawaran tapi administrasinya dibuat tidak lengkap.
Sedangkan dokumen teknis PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan dibuat tidak lengkap dan tidak membawa driving simulator R2 dan R4 untuk demo teknis.
(fdn/rmd)