KSAD: RUU Komponen Cadangan Bukan Aturan Wajib Militer

RUU Komponen Cadangan

KSAD: RUU Komponen Cadangan Bukan Aturan Wajib Militer

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 15:13 WIB
KSAD
Jakarta - Draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara telah diserahkan pemerintah ke DPR. KSAD Jenderal TNI Moeldoko menegaskan, RUU ini tak mengatur wajib latihan militer.

"Oh itu beda. Itu konteksnya beda. Bukan berarti Komcad itu Wamil," tegas Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko, kepada wartawan di Mabes AD, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).

RUU Komponen Cadangan disusun untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Meliputi 3 komponen sebagai penguat TNI sebagai komponen utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komponen utama TNI, komponen cadangan dan komponen pendukung. Jadi itu sesuai UU yang harus dilaksanakan," kata Moeldoko.

Dia lantas bicara rasio kecukupan prajurit TNI AD. Dihadapkan wilayah yang luas, menurut Moeldoko, prajurit TNI belum cukup banyak.

"Kebijakan yang diterapkan Kemenhan itu zero growth, kita boleh bangun organisasi baru tapi tidak boleh nambah kekuatan. Komponen cadangan semua komponen SDM dan SDA digunakan," pungkasnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads