Peristiwa bermula saat seorang ibu dan putrinya yang berusia 7 tahun mencarter tukang ojek bernama Daniel Toru (42) di Stasiun Depok Lama, Senin (3/6/2013). Si bocah duduk di bagian depan, sedangkan ibunya berada di belakang.
Tak ada yang aneh selama perjalanan sepanjang 6 km. Namun saat tiba di tujuan, baru ketahuan ada aksi pencabulan. Risleting celana pelaku terbuka dan ada cairan di rok korban.
"Jadi rupanya sepanjang jalan, pelaku menggesek-gesek barangnya ke pantat korban yang duduk di depannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald Purba di Mapolresta Depok, Selasa (4/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang belum menikah ini kini ditahan di Mapolresta Depok. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun. "Kami akan periksa lebih dalam kejiwaan pelaku," jelas Ronald.
(try/try)