"Kita belum mendapatkan hitam di atas putihnya kesepakatan damai antara FA dengan pelapor. Sampai saat ini, penyidik masih memproses perkaranya, masih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada detikcom, Selasa (4/6/2013).
Rikwanto mengatakan, andaikata Farhat sudah berdamai dan mengembalikan uang Rp 5 miliar lebih itu kepada Aling, belum tentu pihaknya langsung menghentikan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rikwanto melanjutkan, pihaknya belum memeriksa Farhat Abbas terkait kasus tersebut.
"Belum ada agenda pemeriksaan terhadap dia," kata dia.
Farhat Abbas dilaporkan oleh Aling, melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliana ke Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Mei 2013 lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sebelumnya, Farhat menjanjikan Aling mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara dari vonis seumur hidup atas kasus narkotika. Kepada Aling, Farhat menjanjikan mantan kliennya itu mendapat keringanan dengan cara mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.
Untuk itu, Farhat meminta Aling menyediakan uang Rp 3 miliar. Belum juga diproses PK kedua ini, Farhat kemudian kembali menjanjikan Aling mendapat keringanan hukuman hingga 10 tahun.
Namun, alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Aling justru mendapat jawaban dari Mahkamah Agung bahwasannya tidak ada PK kedua. Merasa ditipu, Aling melalui kuasa hukumnya lantas melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
(mei/lh)