Novi tiba di gedung PN Jakbar, Jalan S Parman, Selasa (4/6/2013) sekitar pukul 11.30 WIB. Dia datang menumpang taksi dan mengenakan pakaian blouse hitam dengan belahan dada yang cukup lebar. Begitu keluar dari taksi, Novi langsung dikerubungi sejumlah wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
Wartawan mempertanyakan soal pakaiannya yang bagi sebagian orang tampak seksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novi mengaku tidak punya alasan khusus mengenai pakaian yang dia kenakan untuk menghadiri sidang. Alasannya, sehari-hari dirinya memang tampil seperti itu.
Dia juga mengatakan dirinya siap menghadapi proses persidangan dan berharap kasusnya cepat selesai.
"Saya siap kok. Siap mental dan semoga kasus ini cepat selesai," ujar Novi kepada wartawan.
Pengacara Novi, Rendy Anggara Putra mengatakan hari ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU. "Nanti ada dua saksi," ujarnya.
Novi Amelia menabrak 7 orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada tanggal 11 Oktober 2012 lalu. Pukul 17.30 WIB saat itu, Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP dari Jalan Suryopranoto menuju Ketapang. Dari 7 korban, 2 di antaranya adalah polisi laka lantas Taman Sari.
Pada sidang perdana, Novi terancam hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 312 dan Pasal 310 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(rmd/lh)