"Ini masih ditentukan mana yang produktif, mana yang nggak produktif. Mana yang dipakai, mana yang nggak dipakai. Harus dengan proses inventarisasi," kata Jokowi di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Jokowi belum bisa mengkalkulasi berapa jumlah dinas yang sudah tak produktif tersebut. Namun Jokowi mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur terkait penertiban rumah dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, jika proses inventarisir itu selesai maka siap dilakukan penggusuran. Kapan target itu selesai? "Masih dalam proses inventarisasi," tegas pria yang tak lama lagi berulang tahun ke-52 ini.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan rumah dinas itu akan dikonversi menjadi taman dalam rangka upaya Pemprov DKI mencari tanah untuk ruang terbuka publik.
Pria 47 tahun tersebut menegaskan tak ada yang melanggar aturan dalam hal ini. Karena tanah itu milik Pemprov DKI maka Pemprov DKI bisa menarik kembali dan menggunakannya untuk kepentingan umum yang lain. Menjadi birokrat DKI, menurut Ahok, minimal sudah bisa membeli rumah pribadi karena gajinya lumayan.
(iqb/nrl)