"Dugaan kuatnya ada unsur kepentingan pribadi," kata Ali kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Ali mengatakan jika benar kunjungan itu sarat kepentingan pribadi, maka Priyo melanggar kode etik di DPR. Maka akan ada sanksi yang mengancam Priyo dari BK DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ali menambahkan, BK belum bisa memproses Priyo. Selain karena belum menerima aduan, BK juga belum membicarakan masalah Priyo di rapat internal.
"Lebih enak sebenarnya kalau ada aduan. Sebenarnya ada rapat internal Kamis ini, tapi kan libur," tuturnya.
(trq/van)