Ridwan berasal dari Kampung Mekarsari, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Ia mencuri perhiasan adiknya, Susi, yang beralamat di Kompleks Cempaka Indah, Desa Lebakjaya, Karangpawitan, Garut, Kamis (9/5/2013) lalu.
Saat diperiksa di Mapolres Garut, Selasa (4/6/2013), Ridwan menceritakan petualangannya. Ia menjual 9 gelang emas di Garut Kota, kemudian pergi ke Bandung menjual sebanyak 70 gram dan langsung terbang ke Bali. Di tempat tujuan, ia bersenang-senang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menyatakan tersangka Ridwan berada di Bali selama satu bulan. Senin (3/6) malam, ia diamankan di Tangerang, Banten. "Itu kampung halaman tersangka," kata Dadang.
Dari tangan Ridwan, polisi menyita gelang 20 gram yang belum sempat dijual, ratusan ribu uang tunai, 1 telepon genggam dan 3 kaos yang dibeli dari hasil penjualan emas.
(try/try)