KPK Panggil Pegawai BPK untuk Jadi Saksi di Kasus Hambalang

KPK Panggil Pegawai BPK untuk Jadi Saksi di Kasus Hambalang

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 11:03 WIB
Jakarta - KPK terus melengkapi berkas para tersangka kasus Hambalang yang sampai saat ini masih belum ditahan. Seorang pegawai BPK dipanggil sebagai saksi.

"Ada panggilan untuk Naoufal Anwar, PNS BPK RI, terkait penyidikan Hambalang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/6/2013).

Naufal akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka, Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus. Ketiga tersangka tersebut memang tejerat dalam 'satu paket' pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan satu tersangka lainnya, dijerat dengan pasal penerimaan suap atau gratifikasi terkait dengan pengaturan proyek Hambalang ini. Sampai saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditahan.

Belum diketahui apa keperluan pemanggilan pegawai BPK tersebut. Namun yang jelas KPK memang tengah memerlukan finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPK agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads