Ini 3 Hakim Agung yang Hukum Pengelola Parkir Mengganti Kendaraan Hilang

Ini 3 Hakim Agung yang Hukum Pengelola Parkir Mengganti Kendaraan Hilang

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 10:35 WIB
Ini 3 Hakim Agung yang Hukum Pengelola Parkir Mengganti Kendaraan Hilang
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) konsisten menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir. Meski berbeda majelis, hukuman serupa tetap dijatuhkan kepada pengelola parkir.

Dalam kasus hilangnya Kijang Innova milik Vovo Budiman, MA menghukum pengelola parkir ruko Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang mengganti seharga Kijang Innova. Dalam perkara ini duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Rehngena Purba dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally.

Dalam kasus hilangnya kendaraan Anny R Gultom, MA menolak peninjauan kembali (PK) PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) dan harus mengganti Anny R Gultom. Duduk dalam majelis PK yaitu Imron Anwari, Timur Manurung, dan Hakim Nyak Pha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang terakhir, tiga hakim agung yaitu Prof Dr Mieke Komar dengan hakim anggota Syamsul Ma'arif dan Habiburrahman menghukum pengelola parkir di Samarinda. Hukuman dijatuhkan kepada pengelola parkir Mal Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rp 17,5 juta atau sama dengan harga sepeda motor tersebut.

Berikut rekam jejak ketiga hakim agung dalam perkara terakhir seperti dalam catatan detikcom, Selasa (4/6/2013):

1. Mieke Komar

Terlahir di Bandung, pada tanggal 25 Maret 1942 dengan nama Femmetje Judith Magdalena Palar. Mieke menamatkan pendidikannya pada tahun 1967 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), jurusan hukum internasional di bawah bimbingan langsung Mochtar Kusumaatmadja.

Anak dari Daan Pieter Palar dan Hermiena Wenas ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Southern Methodist University Law School, Dallas, Texas, Amerika Serikat dan gelar doktor diselesaikannya pada 1988 dari kampus Unpad.

Sebelum menjadi hakim agung, Mieke pernah menjadi diplomat dan juga akademisi dengan jabatan tertinggi sebagai Dekan FH Unpad. Mieke lalu duduk sebagai hakim agung pada 2003. Mieke mengakhiri tugasnya sebagai hakim agung pada 24 Maret 2012 seiring usianya yang memasuki 70 tahun.

Mieke dikaruniai 3 orang anak dari hasil perkawinannya dengan Komar Kantaatmadja. Suaminya yang berprofesi sebagai pengacara itu meninggal pada 3 Mei 1998.

2. Syamsul Ma'arif

Syamsul Ma`arif (ari/detikcom)
Syamsul Ma'arif yang lahir di Mojokerto, 26 September 1957 mengawali karier di di bidang hukum sebagai dosen dengan bidang keahlian international business law. Syamsul sendiri menggondol gelar SH dari Universitas Brawijaya Malang pada 1983 dengan konsentrasi hukum tata negara. Adapun gelar master dia raih pada 1991 dan doktor pada 1998 dari McGill University, Montreal, Kanada.

Sebelum menjadi hakim agung pada 2008 silam, dia juga menjadi komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kini Syamsul duduk di chamber perdata, khusus menangani perkara-perkara gugatan perdata.

Syamsul Ma'arif juga duduk sebagai majelis kasasi yang menghukum perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia Telkomsel. Saat itu, Syamsul menilai layanan paket Blackberry unlimited full service yang tidak sesuai iklan melanggar hukum.

3. Habiburrahman

Habiburrahman (ari/detikcom)
Habiburrahman merupakan hakim agama yang menjadi hakim agung pada Maret 2003. Meski sebagai hakim agama, Habiburrahman juga terlibat dalam perkara-perkara perdata. Hal itu karena pembentukan chamber di MA masih dalam transisi.

Seperti dalam kasus pembatalan penerbangan Lion Air, Habiburrahman menghukum Lion Air sebanyak Rp 50 juta untuk dibayarkan ke penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo.
Halaman 2 dari 4
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads