Kejagung Stop Penyidikan Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim Awang Faroek

Kejagung Stop Penyidikan Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim Awang Faroek

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 08:43 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Kejagung menganggap tidak adanya cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

"Iya betul (SP3), perkara dihentikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Selasa (4/6/2013).

Sebelumnya Kejagung menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka sejak 6 Juli 2010. Awang diduga merugikan negara hingga Rp 576 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awang ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan kas negara yang terjadi pada tahun 2002 hingga 2008. Penyelewengan ini berawal pada 5 Agustus 2002 silam. Ada perjanjian antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Pemerintah. Dalam perjanjian itu, PT KPC wajib menjual 18,6 persen saham mereka kepada Pemda Kutai Timur. Saat itu, Awang menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.

(slm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads