Polisi Ciduk 5 Pengedar Ganja di Jakarta Timur

Polisi Ciduk 5 Pengedar Ganja di Jakarta Timur

- detikNews
Selasa, 04 Jun 2013 07:03 WIB
Ilustrasi (detikcom)
Jakarta - Aparat kepolisian menggelar Operasi Nila Jaya untuk membersihkan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi kali ini satuan narkoba polres Jaktim berhasil mengamankan 5 orang secara terpisah dengan barang bukti ratusan gram ganja kering.

Operasi yang digelar, Senin (4/6) mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB Satuan reserse narkoba Mapolres Jakarta Timur berhasil mengamankan 5 orang pemuda secara terpisah, yang kedapatan memiliki ganja kering dengan total berat bruto 121,32 gram ganja kering. Alhasil kelima orang pemuda tersebut digelandang ke kantor polisi untuk proses penyelidikan.

Senin Pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


satuan narkoba mengamankan Yusuf Firmansyah (16) dan Syaifullah (18), Di depan minimarket (Cirkel K-red) tepatnya di Jalan otista Raya, kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegera dari tangan tersangka polisi mengamankan 6,63 gram ganja kering.

Pukul 01.15 WIB


Aparat kepolisian kembali menangkap Fahri Rizal (16) pengedar Ganja, di dalam Warnet Ekstril tepatnya di Jalan Jani Nasir, Kelurahan Cawang, Kramat Jati dengan mengamankan satu linting kertas putih dengan berat bruto 0,63 gram ganja kering.

Pukul 01.30 WIB


Dari hasil pengembangan hasil penangkapan yang kedua petugas kepolisian kembali menciduk Sukron Apriyadi (19) dan Gunawan Sugiarta (18) di rumahnya Jalan Jani Nasir, Cawang, Kramat Jati. Berdasarkan hasil penggeledahan petugas mendapatkan 22 bungkus cokelat paket ganja ganja kering dengan berat bruto 114 gram

Kepala sub bagian humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengatakan kelima pemuda tersebut terjaring operasi narkoba yang dilakukan aparat kepolisian Mapolres Jakarta Timur dan Polsek setempat.

"Mereka terjaring operasi Narkotika yang disebut operasi Nila Jaya 2013," ujar Didik saat dihubungi, Senin (3/6/2013) malam.

Didik mengatakan hingga saat ini kelima pemuda tersebut telah digelandang ke Mapolres Jakarta Timur untuk proses penyidikan dan pengembangan dari hasil operasi tersebut.

"Kelimanya terancam dengan UU No 35 tentang Narkotika yaitu pasal 114, dan subsider pasal 111 dengan ancaman kurungan badan maksimal 20 tahun penjara, Operasi kali ini dipimpin oleh Kanit 1 Sat narkoba Polres Jaktim, AKP Rusman Nadeak," tandasnya.

(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads