"Ada Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP berasal dari Chevron. Dalam SOP tersebut 3-10%, untuk wilayah Sumatera Light North (SLN)," kata Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Namun Widodo mengatakan dirinya tak berkaitan langsung dengan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelaksanaan proyek bioremediasi ini. "Itu tim lain. Saya tidak berhubungan dengan izin," ujar Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah ikut hadir sehari di Bogor, tapi ternyata sdh d wakili oleh atasan saya. Waktu itu di hotel Aston, 14 Desember 2011. Saya tdk mengikuitnya," ungkap Widodo.
Terkait dengan kasus bioremediasi dalam kurun waktu 2006-2012 ini, majelis hakim PN Tipikor memvonis dua orang kontraktor proyek Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo masing-masing lima dan enam tahun penjara. Direktur PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya itu divonis bersalah karena telah melakukan proyek bioremediasi fiktif di lahan tercemar minyak PT Chevron.
(rna/rvk)