"Kita minta bebas, setidaknya ringan. Jaksa tuntut 12 saja kita anggap sudah keterlaluan, apalagi 15 tahun," ujar Erman Umar, kuasa hukum Zulkarnaen Djabar ketika ditemui wartawan di Kantor KPK, Jl HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).
Pihak Zulkarnaen menganggap bahwa mereka tidak bersalah. Mereka menganggap saksi yang memberatkan yang digunakan hakim hanya Fahd El Fouz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kesaksiannya Fahd El Fouz merincikan pembagian proyek Alquran 2011, Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), Fahd El Fouz (3,25 persen), Dendy Prasetia (2,25 persen) dan kantor (1 persen).
Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee Zulkarnaen (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), Fahd El Fouz (3,5 persen), Dendy Prasetia (2,25 persen)
Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
(lh/lh)