Ajukan Banding, Kuasa Hukum Minta Zulkarnaen Djabar Bebas

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Minta Zulkarnaen Djabar Bebas

- detikNews
Senin, 03 Jun 2013 15:54 WIB
Zulkarnaen Djabar.
Jakarta - Zulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium di Kementrian Agama. Tim kuasa hukum akan mengajukan banding agar kliennya bisa dibebaskan.

"Kita minta bebas, setidaknya ringan. Jaksa tuntut 12 saja kita anggap sudah keterlaluan, apalagi 15 tahun," ujar Erman Umar, kuasa hukum Zulkarnaen Djabar ketika ditemui wartawan di Kantor KPK, Jl HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).

Pihak Zulkarnaen menganggap bahwa mereka tidak bersalah. Mereka menganggap saksi yang memberatkan yang digunakan hakim hanya Fahd El Fouz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang memberatkan itu kan cuma satu, Fahd. Fahd itu memanfaatkan zul, bukan zul menyuruh mereka. BAP Fahd itu, Fahd bilang dia datang bulan september ke Bang Zul. Itukan Fahd disini (KPK) dia tersandera," tambah Erman.

Di dalam kesaksiannya Fahd El Fouz merincikan pembagian proyek Alquran 2011, Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), Fahd El Fouz (3,25 persen), Dendy Prasetia (2,25 persen) dan kantor (1 persen).

Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee Zulkarnaen (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), Fahd El Fouz (3,5 persen), Dendy Prasetia (2,25 persen)

Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads