Perempuan yang berasal dari Jemblongan, Desa Cikuya, Kecamatan Culamega, Tasikmalaya ini berusaha menghilangkan jejak aibnya dengan membuang bayinya yang sudah jadi mayat ke sungai Cipatujah, Minggu (2/6/2013). Bayi laki-laki itu baru berumur 2 hari.
Kapolsek Bojonggambir Ipda Budi Rahayu membenarkan penangkapan itu. Berdasarkan pemeriksaan saksi, pelaku mengarah ke RT. Kemudian, RT ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RT tak ingin memiliki bayi tanpa ayah. Karena itu, ia nekat. "Dia membekap dan mencekik bayinya hingga tewas dan malam harinya bayi tersebut dibuang ke sungai," jelas Budi.
RT dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KHUP. Ancamanya hukumannya 7 tahun penjara.
(try/try)