"KPK tidak punya kewenangan melarang atau mengizinkan seseorang menjenguk atau bertemu dengan narapidana. Itu sepenuhnya kewenangan Kemenkum HAM," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2013).
Johan menegaskan, apa yang dilakukan Priyo di LP sepenuhnya bukan urusan KPK. Johan hanya menjawab diplomatis saat ditanya apakah pertemuan itu mempengaruhi penyidikan kasus korupsi Alquran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Sabtu (1/6) Priyo menyambangi Fahd di LP Sukamiskin. Wamen Denny Indrayana menyebut dari laporan Kalapas Sukamiskin ada pertemuan 10 menit. Sedang Priyo mengaku hanya bertegur sapa saja dengan Fahd. Priyo mengaku datang kebetulan, karena alasan kemanusiaan.
Dia ingin melakukan semacam sidak melihat kondisi penjara. Di LP dia juga menemui Nazaruddin Cs. Priyo kemudian mengusulkan agar koruptor bisa diberi remisi.
Fahd tengah menjalani penahanan 2,5 tahun terkait kasus suap DIPD. Priyo mengamini kalau Fahd anak buahnya di MKGR. Namun Priyo menyebut apa yang ditemukan dalam catatan Fahd, soal fee untuk dirinya sebagai pencatutan.
Hakim pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar menyebut ada uang fee yang mengalir ke Priyo dalam proyek laboratorium di Kemenag.
(ndr/gah)