Pengakuan tersebut terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin (3/6/2013).
Anto yang terlebih dahulu bersaksi mengaku tidak mengerti isi BAP yang diberikan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak Pak," Jawab Anto terbata-bata.
"Lalu kenapa tanda tangan?" tanya Kemal kembali.
"Saya dipaksa, Pak," jawab Anto.
Pada persidangan, Anto juga mengakui dirinya bersama teman-temannya yang lain mendapat perintah dari Hercules untuk berkumpul di depan kompleks ruko Rich Place, Kembangan, Jakarta Barat. Tetapi ketika ditanya apakah dirinya membawa senjata, Anto menjawab tidak.
"Kami hanya jalan-jalan tetapi tidak membawa senjata," terangnya.
Saksi lainnya, John yang bekerja sebagai sopir Hercules juga mengaku dipaksa menandatangai BAP yang telah disiapkan penyidik.
"Saya dipaksa penyidik, Pak. Penyidik yang memeriksa," kata John.
Mendengar jawabam-jawaban saksi tersebut, majelis hakim akan memanggil penyidik yang telah memeriksa kedua saksi itu. "Jadi kita hadirkan penyidik untuk mendengar keterangan langsung dari mereka," kata hakim Kemal.
Sidang lalu ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 10 Juni 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan kesaksian penyidik dan kedua saksi yang sama.
(fiq/rmd)