Tey Tsun Hang (42) yang merupakan mantan dosen National University of Singapore (NUS) ini dinyatakan bersalah atas empat dakwaan gratifikasi, termasuk gratifikasi seks. Tey divonis bersalah menerima suap berupa barang maupun seks dari seorang mahasiswi bernama Darinne Ko.
Demikian seperti dilansir Channel News Asia, Senin (3/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai timbal baliknya, Tey memberikan nilai akademik yang baik bagi Darinne.
Hakim menyebut Tey tidak jujur dan tidak dapat dipercaya. Dengan sengaja, Tey memanfaatkan mahasisiwinya demi keuntungan pribadi. Tey dinyatakan bersalah pada Selasa (28/5) lalu karena telah melakukan tindak korupsi dalam kasus ini, dengan menerima berbagai gratifikasi dari Darinne. Vonis hukumannya baru dibacakan hari ini.
Dalam kasus ini, Tey terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman denda hingga 100 ribu dolar Singapura (Rp 778 juta) untuk setiap dakwaan.
(nvc/ita)