"Ini menjadi nilai merah," kata kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih kepada detikcom, Senin (3/6/2013).
Erna menjelaskan seorang hakim sebagai salah satu elemen pelindung masyarakat haruslah turut memerangi bahaya laten narkotika. Jika sebaliknya yang terjadi, maka hukuman yang berkali lipat lebih berat dibandingkan jika dilakukan orang awam harus diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal melalui data dari BNN, rata-rata 40 orang Indonesia mati sia-sia karena narkoba dalam satu hari. Sehingga Erna menanyakan upaya penutupan vonis dan pengungkapan asal barang yang dimiliki hakim Puji.
"Jadi vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," terang Erna.
Hakim Puji ditangkap di sebuah klub malam bersama 4 wanita sedang asyik menikmati shabu dan beberapa ekstasi. Jaksa penuntut umum pun dalam dakwaannya menyebutkan pidana penjara 12 tahun sesuai pasal yang dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Vonis PN Jakbar dijatuhkan pekan lalu.
(vid/asp)