"Jadwal sidang jam 10, saksinya ada 3 polisi," kata salah satu pengacara Hercules, Petrus Leotomo saat dihubungi Senin (3/6/2013).
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim memutar video rekaman penangkapan Hercules pada 8 Maret 2013. Pemutaran rekaman untuk membuktikan lokasi penangkapan Hercules oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada sidang hari Kamis (30/5), jaksa penuntut umum langsung menghadirkan 3 saksi usai pembacaan surat dakwaan. Ketiga saksi tersebut Martson Marbun, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat dan dua anggotanya Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.
"Keterangan para saksi itu rekayasa, tidak benar," tegas Petrus.
Hercules didakwa pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan pada Petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Hercules bukan preman tapi tokoh masyarakat," ujar Petrus menanggapi dakwaan jaksa.
(fdn/fdn)