"Kenapa sih musti diributin? Masa nggak boleh juga dijenguk?" kata anggota BK DPR Alimin Abdullah saat dihubungi detikcom, Minggu (2/6/2013) malam.
Alimin menegaskan, tidak ada kode etik yang dilanggar Priyo terkait kunjungan mendadaknya ke LP Sukamiskin. Dia tidak setuju jika lawatan Priyo tempo hari dijadikan ajang menguji nyali BK memeriksa pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alimin berharap publik dapat membedakan posisi Priyo sebagai pimpinan DPR dan sebagai anggota masyarakat secara pribadi.
"Dan dia sebagai Ketua DPR atau pribadi? Kalau ada saudara yang musti dibesuk, apa dia nggak bisa besuk? Besuk ke penjara atau ke rumah sakit atau ke manapun," ujarnya.
Priyo mengaku berkunjung ke LP Sukamiskin dalam rangka sidang mendadak. Nyatanya di Lapas tersebut Priyo tidak mengecek satu per satu kamar tahanan sebagaimana sidak yang biasa dilakukan pejabat Kemenkum HAM.
Menurut keterangan Wamenkum HAM Denny Indrayana, Priyo sempat berbincang dengan narapidana korupsi Fahd El Fouz selama 10 menit.Selain jadi narapidana kasus DPID, Fahd masuk dalam dakwaan perkara korupsi proyek Alquran. Nama Priyo tertulis dalam catatan Fahd mengenai pembagian fee proyek dengan anggaran negara tersebut.
Namun Priyo sudah menyebut namanya dicatut oleh Fahd. Tapi hakim Pengadilan Tipikor dalam pertimbangan hukum putusan kasus korupsi Alquran dengan terpidana Zulkarnaen Djabbar juga menyebut jatah fee untuk Priyo.
(dnu/fdn)