Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, judi sabung ayam itu dilakukan di rumah milik Madzen alias Zen bin Samaun.
"Pengunjung yang datang ke TKP kurang lebih 80 orang," kata Rikwanto melalui SMS kepada wartawan, Minggu (2/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggerebek lokasi judi setelah didapati benar bahwa di rumah Zen itu tengah berlangsung judi. Di lokasi, petugas kemudian menangkap 4 orang sebagai penyelenggara dan 4 orang selaku pemain.
Barang bukti disita berupa uang tunai Rp 5.352.000, satu toples berisi sarung jalu ayam, 2 buah gulungan arena adu ayam, 1 buah jadwal bertanding adu ayam dan 2 jam dinding untuk adu ayam.
"Berikut ayam yang ditemukan di TKP sebanyak 15 ekor," tutup Rikwanto.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi di lokasi, antara lain penjual minuman di arena judi sabung ayam. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Entah bagaimana pak polisi menyimpan ayam sitaan itu...
(mei/nrl)