Polisi Gerebek Judi Online di Medan, 7 Orang Ditahan

Polisi Gerebek Judi Online di Medan, 7 Orang Ditahan

- detikNews
Minggu, 02 Jun 2013 17:25 WIB
Medan - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan mengamankan 7 pria dalam kasus judi online poker internet. Berhasil disita barang bukti uang jutaan rupiah dan beberapa komputer.

Dalam keterangannya Minggu (2/6/2013) Kepala Unit Judi Sila Polresta Medan AKP Edy Safari menyatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat tentang adanya judi online. Polisi pun melakukan pengerebekan di warnet Star Net, di Komplek Asia Mega Mas, Medan pada Sabtu (1/6/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ada 7 orang yang diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edy Safari kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Medan, Minggu siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Widjaja alias Acuan alias Kuniang (42) yang berperan sebagai penjual chip poker, serta Hendro Alias Aciang Alias Loli (32) karena perannya membantu orang menjualkan chip tersebut.

Sementara yang lima orang lainnya yang masih menjalani pemeriksaan yakni, Wendy alias Aci (30), Buyung Hargianto (48), Fong Pak Khiang alias Akiang (62) dan Abdul Hamid (52).

Dalam praktiknya, kedua tersangka menjual chip virtual kepada pemain yang bermain judi poker di warnet itu. Transaksi ini yang dianggap sebagai judi online. Turut diamankan barang bukti dalam penangkapan ini antara lain, 3 unit komputer, 1 lembar kertas yang berisikan catatan penjualan chip poker, 2 unit handpone, 1 unit token BCA, uang tunai sebanyak Rp 4,8 juta.

(rul/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads