"Beliau menyampaikan kepada saya soal remisi. Sesuai UU, saya memberi saran kepada Kalapas yang ikut mendampingi sesuai perundang-undangan jangan dihalangi, proses saja," jelas Priyo di LP Sukamiskin, Bandung, Sabtu (1/6/2013).
Priyo tiba pukul 12.30 WIB dan baru keluar pukul 14.20 WIB. Priyo datang ditemani ajudan dan menaiki mobil Toyota Harrier bernopol B 366 PB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjara harus sehat," imbuh Priyo.
Sempat beredar informasi, Priyo menemui Fahd El Fouz terpidana kasus suap Wa Ode Nurhayati yang juga saksi kasus Alquran. Lewat Fahd, nama Priyo keluar disidang. Priyo menyebut sebagai pencatutan. Namun, hakim menyebut nama Priyo sebagai orang yang menerima fee. Hakim membacakannya dalam amar putusan untuk terpidana Zulkarnaen Djabbar.
(bbn/ndr)