"Sembilan korban dalam kondisi koma dan kehilangan penglihatan mereka," ujar pejabat kesehatan setempat, Hamid Najmeddin seperti dilansir AFP, Sabtu (1/6/2013).
Najmeddin menambahkan, sebanyak 100 orang korban harus melakukan cuci darah usai minum miras oplosan tersebut. Sebagian besar korban dilarikan ke rumah sakit setempat, yang ada di dekat Rafsanjan, Provinsi Kerman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumsi alkohol memang dilarang oleh pemerintah Iran sejak revolusi 1979, terutama di bawah hukum syariat Islam yang berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan ini terancam hukuman penjara atau hukuman cambuk.
Hanya ada sejumlah kecil warga penganut Kristen di Iran, terutama di komunitas Armenia, yang diperbolehkan memproduksi dan mengkonsumsi alkohol. Namun praktik tersebut dilakukan secara diam-diam demi menghormati penduduk mayoritas muslim di negara tersebut.
Kendati demikian, praktik penyelundupan alkohol tetap terjadi di negara ini. Setiap tahunnya mencapai jumlah 60-80 liter alkohol yang masuk secara ilegal ke wilayah Iran.
Kepala Kepolisian Iran Esmaeel Ahmadi Moghadam menuturkan, setidaknya terdapat 200 ribu penduduk pecandu alkohol di Iran, sepanjang tahun 2012. Sebagian besar memilih mengkonsumsi miras oplosan yang harganya lebih murah dari alkohol merek asing yang diselundupkan ke Iran. Namun sayangnya, miras-miras oplosan tersebut menggunakan bahan kimia dalam pembuatannya yang tentu saja berisiko buruk bagi kesehatan.
(nvc/ndr)