"Menetapkan 3 orang menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 68 s/d 70/F.2 Fd.1/05/2013,tgl 24 Mei 2013," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Ketiganya yaitu, Bayu Wijokongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, IGK Rai Darrmaja selaku PNS Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dan Arwan Aruchyat selalu Kabag Administrasi Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen 2010 sampai sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran selesai pada 14 Desember 2012, ternyata pesawat yang ada hanya berjumlah enam unit saja," ujar Untung.
Untung menambahkan tim penyidik kasus ini berjumlah enam orang diketuai oleh Andar Perdana. Selanjutnya tim menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi tersebut.
Tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5/2013).
(slm/ahy)