Rusli Zainal Belum Ditahan Karena Berkasnya Belum Capai 50%

Rusli Zainal Belum Ditahan Karena Berkasnya Belum Capai 50%

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 19:57 WIB
Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan pertamanya di KPK sebagai tersangka kasus kasus suap PON dan suap izin hutan, Rusli Zainal tak langsung ditahan. KPK menilai saat ini penahanan terhadap gubernur Riau tersebut belum diperlukan.

"RZ masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saya dapat informasi bahwa belum ada penahanan. Apakah ada unsur-unsur yang harus dilakukan penahanan. Sampe hari ini tersangka belum perlu ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

Johan tak menjelaskan kapan Rusli akan ditahan. Diduga berkas perkara Rusli belum mencapai 50% sehingga penyidik belum perlu melakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menebak, kemungkinan berkasnya belum 50 persen untuk dibawa ke penuntutan, sehingga belum perlu ditahan," ungkapnya.

Saat disinggung apakah KPK pilih kasih dalam melakukan penahanan, Johan dengan tegas membantah.

"Penetapan tersangka untuk ditahan tentu sejauh mana penyidik melihat perkembangan penanganan kasus. Masa penahanan itu kan ada batas waktunya. Apapun subjektifitas penyidik, tentu ada pertimbangannya," ujar Johan.


(rna/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads