Jakarta - KPK memperpanjang masa cegah tersangka kasus Century, Budi Mulya. Mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia itu dicegah ke luar negeri sejak hari ini.
"Sejak tanggal 31 Mei 2013, KPK melakukan perpanjangan cegah terhadap Budi Mulya," kata Juru Bicara KPK, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Masa cegah Budi diperpanjang hingga November 2013. "Hingga 6 bulan ke depan," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mulai memulai penyidikan kasus Century dengan menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi mulya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank Century, dan penetapan bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
(rna/lh)