Sidak Larangan Merokok, Wawalkot Jaktim Tak Tegur Pelanggarnya

Sidak Larangan Merokok, Wawalkot Jaktim Tak Tegur Pelanggarnya

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 18:45 WIB
Jakarta - Wakil Walikota Jakarta Timur, Husain Murad, melakukan inspeksi mendadak penerapan larangan merokok di Plaza Arion, Rawamangun. Anehnya tindak pelanggaran yang dipergokinya, malah dibiarkannya.

Sidak yang dipimpin langsung Husain Murad Wakil walikota Jakarta Timur dengan didampingi Evita Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur terlihat mengelilingi mall tersebut. Usai melakukan sidak terdapat salah satu pengunjung yang sedang menikmati sebatang rokok di areal restoran mall arion.

Namun tidak ada satu petugas yang menegur, perokok tersebut malah dibiarkan begitu saja. Kejadian tersebut berlangsung ketika wakil walikota Jakarta Timur berbincang dengan pengelola Plaza Airon tentang Perda Nomor 2/2005, Pergub Nomor 7/2005 dan Pergub Nomor 88/2010 tentang kawasan dilarang merokok, yang ditempel di pintu masuk mal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evita Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur menuturkan pihaknya pihaknya tidak menindak lanjuti temuan yang didapat hari ini dikarenakan telah menegur pengelola restoran tersebut.

"Pencabutan izin dan beberapa kali teguran telah dilakukan. Peringatan di mass media soal pemberhentian pun sudah dilakukan. Kami bukan mencari siapa yang salah, tapi ingin menciptakan bagamana mencari lingkungan yang baik," katanya kepada wartawan dilokasi, Jumat (31/5/2013).

Evi menjelaskan dalam pergub sudah dijelaskan kalau setiap perokok tidak diperbolehkan merokok di area bebas rokok.

"Dalam Pergub No 88 Tahun 2013, merokok didalam gedung haram hukumnya. Di pagarnya pun tidak boleh," tandasnya.

Saat di singgung kepada Wakil Walikota Jakarta Timur kalau saat dia berbincang ada perokok yang tidak ditegur atau dicatat oleh anak buahnya. Ia hanya menjawanb dengan singkat dan acuh.

"Pak tadi ada yang ngerokok kok nggak ditegur?," tanya wartawan.

"Dimana merokoknya? Saya tidak lihat," jawab Husein dengan acuh.

Kemudian Husein kembali menginggatkan bahaya rokok merupakan pembunuh kedua setelah kanker.

"Rokok itu sangat bahaya bagi kesehatan, makanya kita melakukan gerakan dan sosialisasi bahaya merokok," tandasnya.

(edo/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads