Di dalam kesaksiannya Legimo mengatakan, Surat Perintah Mencairkan (SPM) ditandatangani pada 14 Maret 2011. Anggaran cair beberapa hari setelahnya. Saat itu dia menemui Irjen Djoko di kantor NTMC di kompek Korlantas Polri.
"Surat diteken di ruangan presenter," kata Legimo di PN Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya diperintah Kakor (Irjen Djoko)," ujar Legimo.
Di dalam surat dakwaan KPK disebutkan, pada saat pencairan anggaran itu proyek simulator SIM roda dua masih jauh dari kata selesai. Ketika dikonformasi hal ini oleh majelis hakim, Legimo mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya bendahara, untuk pengecekan itu bukan bidang saya," kata Legimo.
(fjp/lh)