Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan akibat belum diterimanya salinan putusan, maka Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi hukuman denda Rp 3,07 triliun terhadap yayasan milik Soeharto itu.
"Belum bisa ditindaklanjuti. Bagaimana minta eksekusi kalau putusannya belum kita pegang," kata Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan Negeri Jaksel belum menerima putusan resmi MA. Tadi sore kita sudah ke MA, kalau salinan putusan sudah di panitera ya akan langsung dieksekusi," kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, pihaknya belum melakukan inventarisasi aset milik Yayasan Supersemar. "Saat ini kita fokus dulu, bisa tidak Yayasan Supersemar mengembalikan Rp 3 triliun ke negara," ujar dia.
Kejaksaan juga akan melakukan upaya hukum bila diketahui ada pihak ketiga yang menggunakan uang Rp 3,07 triliun tersebut. "Akan kita gugat lagi," tegas Burhanuddin.
Dalam Gugatan yang diajukan oleh pemerintah yang diwakili Jaksa Agung akhirnya Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti kerugian ke negara dengan total Rp.3,07 triliun.
Melalui putusan Mahkamah Agung no 2896K.Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Burhanuddin mengatakan ada 6 yayasan lain yang juga akan digugat secara perdata, dua di antaranya Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora. "Enam yayasan akan diproses," tuturnya.
(slm/mpr)