Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengapresiasi upaya penegak hukum yang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menjerat koruptor. Itu sudah sesuai dengan amanat di UU TPPU no 8 tahun 2010.
"Kita sama-sama menyaksikan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK telah menggunakan UU TPPU dalam proses penyidikan dan berlanjut ke proses penuntutan. Ini tentu merupakan perkembangan yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum," kata Agus saat ditanya proses penegakan hukum TPPU, Jumat (31/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria berkumis ini, korupsi dan pencucian uang hakikatnya adalah kejahatan dengan motif ekonomi. Karena itu, tak cukup dihukum dengan hanya pidana dan denda saja.
"Kita tidak rela kalau para koruptor bisa tetap menguasai harta ilegalnya selepas di penjara, itu tidak adil," tegasnya.
Penerapan UU TPPU di perkara korupsi oleh tiga instansi penegak hukum, maka proses pertanggungjawaban bisa diperluas.
"Sehingga bukan hanya pelaku korupsi dan suap menyuap saja yang dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi semua pihak yang menikmati harta illegal itu, baik berupa uang ataupun barang, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Saya kira inilah saatnya kita bangkit melawan para Koruptor dan kaki tangannya," tegas Agus.
Ke depan, PPATK mengusulkan agar adanya UU Perampasan Aset yang mengatur pertambahan kekayaan dari penyelenggara negara yang tidak wajar. Bila tidak terbukti dari hasil saha, maka bisa dirampas untuk negara.
"Kalau usulan RUU ini bisa diterima, maka kami yakin kita bisa wujudkan RI yang bersih, adil dan makmur," pungkasnya.
(dru/mad)