Juniver Girsang dan Kompol Legimo 'Saling Serang'

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Simulator SIM

Juniver Girsang dan Kompol Legimo 'Saling Serang'

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 17:05 WIB
Jakarta - Bendahara Satker Korlantas Kompol Legimo bersaksi sebagai saksi untuk Irjen Djoko Susilo di pengadilan. Legimo sempat terlibat 'saling serang' pengakuan dengan kuasa hukum Irjen Djoko, Juniver Girsang.

Juniver yang mendapatkan kesempatan untuk bertanya, menanyakan kepada Legimo, apakah dia ingat pertemuan dengannya beberapa waktu yang lalu. Adegan saling serang berlangsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di PN Tipikor, Jl HR Rasudan Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

"Bukankah Anda waktu bertemu dengan saya, lalu di pemeriksaan di Irwasum, di Propam dan di Bareskrim mengakui bahwa 'Saya yang memalsukan tanda tangan SPM (Surat Perintah Membayar)?' Itu dihadapan jenderal-jenderal lho," tanya Juniver Girsang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legimo memang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan terkait proyek Simulator SIM. Kasus tersebut diusut oleh Bareskrim Polri. Namun kasus ini gugur setelah Presiden SBY turun tangan mengatasi konflik KPK vs Polri yang berebut kasus ini.

Mendapatkan pertanyaan Juniver, Legimo membantahnya. Beberapa kali, Juniver melayangkan pertanyaan yang serupa. Sampai akhirnya Legimo menjawab lain.

"Bukankah saat itu Bapak menyarankan saya untuk mengakui menerima Rp 5 juta?" jawab Legimo kepada Juniver.

Juniver tidak menanggapi jawaban sekaligus pertanyaan Legimo itu. "Jawab saja yang saya tanyakan," kata Juniver yang lantas beralih ke pertanyaan lain.

Jaksa KPK menduga dari total anggaran proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat pada 2011 sebesar Rp 196 miliar, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek mark up besar-besaran. Di dalam suatu tender yang diduga fiktif, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) terpilih menjadi pemenang untuk menggarap proyek tersebut. Perusahaan itu lantas mensubkontrakkan seluruh perusahaan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).

KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Wakarkorlantas Brigjen Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto dan bos PT ITI Sukotjo Bambang menjadi tersangka korupsi terkait proyek tersebut. Dari empat tersangka itu baru Irjen Djoko yang sudah dibawa ke persidangan.


(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads