1. Keperawanan Direnggut, Pacar Digugat Rp 5 M
Ilustrasi (ac.digital.com)
|
Seperti terungkap dalam salinan kasasi yang dilansir website Mahakamah Agung (MA), Jumat (31/5/2013), keduanya telah berpacaran selama 1,5 tahun lamanya. Pada 10 Februari 2008, Y menelepon DV untuk lari pagi bersama. Cuaca hujan membuat DV dan Y berteduh hingga Y mengajak berhubungan intim. Awalnya menolak, DV kemudian luluh saat diberi janji manis untuk dinikahi.
Pernikahan yang dijanjikan Y hanya isapan jempol. Pada 20 Juli 2008, hati DV makin hancur saat mengetahui ternyata Y akan menikah dengan perempuan lain.
Atas apa yang ia alami, DV pun menggugat Y karena sudah mengambil dan menikmati keperawanan dan kehormatan yang paling berharga DV. Namun Y tidak mau bertanggung jawab. DV menggugat Y untuk mengganti jasa advokat sebesar Rp 40 juta. DV merasa tercemar, tertekan, malu rendah diri dan stres. DV menggugat kerugian immateril senilai Rp 5 miliar.
Pada 20 Juli 2010, Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan keperawanan itu. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 3 Maret 2011. Bagaimana dengan permohonan kasasi yang diajukan DV?
"Menolak kasasi DV," ucap majelis kasasi yang diketuai M Saleh dengan hakim anggota Artidjo Alkostar dan Imron Anwari dalam sidang pada 23 Februari 2012 silam.
2. Tak Bisa Jebol Keperawanan, Suami Digugat Istri
Ilustrasi (healthyfoodhouse.com)
|
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Lampung, yang dilansir, Kamis (16/5/2013), sang istri yang berusia 25 dinikahi sang suami yang berusia 28 pada 19 Mei 2012. Rumah tangga yang didambakan sejak awal harmonis tetapi kini hanya tinggal harapan.
"Awalnya Penggugat dan Tergugat saling suka. Waktu pacaran Penggugat menjadi TKW di Arab Saudi selama 4 tahun," demikian bunyi putusan dalam halaman 2.
Sepulang dari Arab Saudi, keduanya lalu melangsungkan pernikahan. Namun sejak awal menikah keduanya tidak harmonis dan selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran. Hal ini disebabkan karena sang suami homoseks dan tidak mampu melakukan hubungan badan dengan Tergugat yaitu ketika bercinta alat kelamin laki-laki tidak berfungsi.
Setelah digelar persidangan cerai selama satu bulan lebih, PA Kalianda mengabulkan permohonan sang istri pada 15 Mei 2013 lalu.
3. Merasa Dibohongi, Suami Ceraikan Istri yang Tak Perawan
Ilustrasi (thinkstock)
|
Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Padang di website Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/4/2013), kasus bermula saat suami yang berusia 27 tahun menggugat istrinya yang berusia 28 tahun.
Si suami yang bekerja sebagai pedagang ini menikahi istrinya pada 11 Maret 2011. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Rosliani, sebelum menikah suami menanyakan ke calon istrinya apakah masih perawan atau tidak. Pertanyaan ini dilontarkan dua kali dan dijawab oleh calon istri bahwa dirinya masih perawan.
Namun pada malam pertama diketahui istrinya tersebut tidak perawan lagi. Kepada suaminya, istrinya mengaku pernah melakukan zina. Atas jawaban ini, si suami sangat kecewa dan tidak menerima atas kebohongan istrinya tersebut.Β
4. Dituduh Tak Perawan & Dicerai, Fany Octora Gugat Aceng Fikri
dok detikcom
|
Hal inilah yang membuat pihak Fany merasa dirugikan. Fany pun bersumpah, saat malam pertama dengan Aceng, ia masih perawan.
Fany lantas melaporkan Aceng atas pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Aceng kemudian dimakzulkan DPRD Garut dan menjadi tersangka atas laporan Fany per tanggal 17 April lalu. Ia dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Namun Aceng berharap laporan Fany dihentikan.
Halaman 2 dari 5