Pengakuan ini Legimo sampaikan dalam kesaksiannya di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (31/5/2013). Sebelumnya dia menyatakan beberapa kali diperintahkan Irjen Djoko untuk menerima uang dari Budi Susanto, di antaranya pada Maret dan April 2011.
"Uang diantarkan oleh orangnya Budi Susanto, namanya Wahyudi. Pernah saya menerima uang dalam empat kardus besar pada Maret 2011," kata Legimo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas pada malam harinya, Irjen Djoko menemui Legimo untuk mengambil uang itu. Saat itu Irjen Djoko datang bersama asisten pribadinya Benita Pratiwi.
"Uang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil. Ada dua mobil. Mobil Pak Kakor (Irjen Djoko) dan mobil asprinya," kata Legimo.
Selain uang itu, ada juga penyerahan uang dalam kardus lainnya pada April 2011. Uang juga diserahkan oleh Wahyudi, staf Budi Susanto, pemilik PT CMMA.
"Kalau yang April itu, Wahyudi bilang jumlahnya Rp 4 miliar," kata Legimo.
(fjp/lh)