Dinilai Tak Terbuka Soal IMB Baksil, Pemkot Bandung Diprotes

Dinilai Tak Terbuka Soal IMB Baksil, Pemkot Bandung Diprotes

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 14:51 WIB
Bandung - Koalisi Wakca Balaka (KWB) menilai Pemkot Bandung tidak terbuka soal soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Babakan Siliwangi (Baksil) yang diberikan kepada PT Esa Gemilang Indah (PT EGI). Maka itu, KWB akan melayangkan 4 tuntutan kepada Pemkot Bandung.

"Kami dari Koalisi Wakca Balaka menyayangkan diskresi pejabat BPPT Kota Bandung bernama Darso yang mendapat arahan menutupi informasi dari Kepala BPPT. Makanya kami menuntut 4 poin penting. Intinya tegakkan aturan dan lebih terbuka," jelas Ketua Wakca Balaka Pius Widiyatmoko dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (31/5/2013).

Tuntutan pertama, kata Pius, pihaknya meminta Wali Kota Bandung Dada Rosada harus memerintahkan Kepala BPPT Kota Bandung membuka dan memberikan informasi publik dokumen IMB PT EGI (berikut dokumen pendukungnya) di Hutan Kota Babakan Siliwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan kedua, Dada juga harus memerintahkan semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkot Bandung untuk melayani setiap permintaan Komisi Informasi Publik (KIP) dalam waktu kurang dari 10 hari kerja.

"Tuntutan ketiga, Wali Kota tidak menjadi bagian yang aktif merahasiakan dokumen IMB PT EGI di Hutan Kota Babakan Siliwangi. Selain itu, kami juga meminya informasi di dokumen-dokumen lain yang memperjelas alasan-alasan mengizinkan pembangunan di Hutan Kota Babakan Siliwangi harus dibuka untuk publik, di antaranya izin tempat usaha, izin pengelolaan parker, izin gangguan," tegasnya.

Selain itu, Pius juga mendorong semua lapisan warga Kota Bandung, baik sebagai perorangan atau sebagai Badan Hukum Indonesia, untuk aktif menggunakan haknya atas informasi.

"Ini untuk mengetahui semua pertimbangan dan alasan melakukan pembangunan di Babakan Siliwangi yang meniadakan hutan kota," ucapnya.

Dia menambahkan, tindakan pejabat BPPT menutupi informasi bertentangan dengan SK Walikota Bandung No.065.1/Kep.853-DisKomInfo/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Bandung yang mengoperasionalkan hak atas informasi di Kota Bandung.

"Surat Keputusan ini memerintahkan PPID melayani setiap permintaan KIP dari warga perorangan atau Badan Hukum Indonesia," pungkasnya.

(avi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads