"Majelis kami keberatan dengan saudara penasihat hukum yang tidak memberitahukan siapa saksi yang akan dipanggil," ujar salah satu kuasa hukum Irjen Djoko, Juniver Girsang di persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (31/5/2013).
Juniver beralasan, pihak kuasa hukum tidak memiliki waktu untuk mempelajari berkas saksi di persidangan. "Padahal kan terdakwa memiliki hak," sambung kuasa hukum Djoko yang lain, Nasrullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis hakim Suhartoyo lantas menengahi. Suhartoyo setuju dengan pendapat jaksa bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
"Tapi Pak Jaksa kan menggunakan cara acak untuk memanggil saksi. Saya minta Pak Jaksa berkomitmen untuk memberitahukan siapa saksi yang akan dipanggil. Memang tidak ada aturan yang mengatur. Tapi ini komitmen saja. Kalau tidak ada pemberitahuan, lebih baik tidak ada saksi yang diperiksa," kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga memberi kesempatan bagi penasihat hukum untuk dapat meminta pemanggilan kembali seorang saksi, apabila dirasa pemeriksaan pertama tidak cukup. Mendengar jawaban hakim Suhartoyo, Nasrullah mewakili rekan-rekannya lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak bertanya pada pemeriksaan saksi hari ini.
"Kami baru akan bertanya pada persidangan selanjutnya, ketika kami sudah siap membaca berkas," ujar Nasrullah.
Suhartoyo mempersilakan, namun dengan syarat "Harus dilihat juga alokasi waktu persidangan ini. Harus disesuaikan," kata sang ketua majelis hakim.
(fjp/lh)