"Ini menarik, banyak yang merasa kalau mereka tidak terlacak. Banyak yang menggunakan akun anonim dan merasa tidak terlacak, tapi sebenarnya dapat dilacak," kata Ketua Ketua Umum Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia (IKTII) Teddy Sukardi usai diskusi di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Paling mudah pelacakan tentu melalui laporan masyarakat. Ada pula penegak hukum melakukan monitoring, setelah terdeteksi kemudian dipertimbangkan apakah dapat dilakukan penindakan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi tentu dalam penanganan itu perlu kerjasama dengan penegak hukum di negara lain. "Kalau memang terbukti melakukan kejahatan," imbuhnya.
Teddy kembali menegaskan, sebenarnya polisi amat sangat mudah untuk melakukan pelacakan akun anonim. "Kita juga tahu siapa-siapa itu orangnya akun itu. Polisi juga bisa lacak lah. Kalo memang terbukti ya bisa dipidanakan," tutupnya.
(ndr/gah)