Gugatan Keperawanan Rp 5 Miliar Juga Dipicu Dipenjarakannya Si Perempuan

Gugatan Keperawanan Rp 5 Miliar Juga Dipicu Dipenjarakannya Si Perempuan

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 14:12 WIB
ilustrasi (thinkstock)
Jakarta - Gugatan yang dilayangkan DV sebesar Rp 5 miliar kepada mantan pacar yang merenggut keperawanan juga dipicu masalah pidana. Mantan pacarnya, Y, telah mempolisikan DV sehingga DV hidup di sel polsek selama 17 hari.

Seperti dilansir website Mahakamah Agung (MA), Jumat (31/5/2013), dalam putusan kasasi itu terungkap DV dipolisikan oleh Y. Dalam laporan ke polisi itu, Y yang tinggal di Tanah Datar, Pekanbaru, ini menuduh DV mencuri berkas pernikahan Y dengan perempuan lain.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 20 Juli 2008 itu, Y melaporkan berkas pernikahan tersebut dirobek DV sehingga rencana pernikahan Y dengan perempuan lain gagal. Atas laporan ini, DV harus meringkuk di sel sebuah polsek di Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibarat kata pepatah, kondisi DV seperti orang yang sudah jatuh tertimpa tangga pula," ujar DV dalam berkas gugatannya.

Tuduhan pencurian ini tidak terbukti dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tanggal 7 April 2009. Majelis hakim membebaskan DV dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Y Menyatakan bahwa pencurian itu benar adanya. Y menuduh DV telah menghilangkan berkas pernikahan, baik yang ada di rumah, di kantor kelurahan hingga kantor KUA setempat. Sehingga pernikahan yang telah dipersiapkan menjadi terbengkalai.

"Fitnah yang ditujukan kepada saya lebih kejam dari pada pembunuhan," ucap Y membela diri terkait gugatan DV kepada dirinya.

Karena latar belakang tersebut, DV pun menggugat Y sebesar Rp 40 juta untuk biaya pengacara dan Rp 5 miliar untuk keperawanan yang direnggut DV. Namun gugatan DV akhirnya kandas.

Pada 20 Juli 2010, Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak gugatan keperawanan itu. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 3 Maret 2011. MA pun bergeming dan tetap menguatkan vonis itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads