"Dia (Susno) kan sudah memberikan itikad baik, dia pertama sudah eksekusi selesai, denda dan biaya perkara sudah dia bayar. Uang pengganti sudah mulai dicicil Rp 500 juta," kata Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Basrief meminta agar masyarakat sabar terhadap proses pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan juga belum memastikan apakah akan menyita aset Susno atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan kejaksaan tinggal melaksanakan eksekusi uang pengganti Rp 4,2 miliar.
"Tinggal pembayaran uang penggantinya diharapkan segera," ucap Darmono.
Susno diberikan waktu satu bulan untuk mengambil sikap, apakah akan membayar uang tersebut atau tidak. Jika tidak maka harta Susno akan disita.
"Kalau dikatakan tidak sanggup membayar maka akan dilakukan penyitaan. Jadi satu bulan itu bukan batas akhir tapi pemberian waktu untuk terpidana menyampaikan sikapnya," kata Darmono.
Berdasarkan putusan MA Susno divonis pidana 3.5 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 4.2 miliar atas kasus korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
Susno telah menjalani hukuman pidana pada Jumat (3/5) di Lapas Klas IIA Cibinong dan hukuman denda. Kini Kejaksaan tinggal melaksanakan hukuman uang pengganti.
(slm/mpr)