Kejaksaan Belum Berencana Sita Aset Theddy Tengko

Kejaksaan Belum Berencana Sita Aset Theddy Tengko

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 13:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Aru, Theddy Tengko 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Kini Theddy tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Theddy juga diwajibkan membayar uang membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Jika tidak bisa membayar maka aset Theddy bisa disita. Namun, Kejaksaan belum memikirkan hal tersebut, Sebab kejaksaan masih fokus pada hukuman pidana Theddy.

"Sabar dulu kita tunggu, belum. Masih proses rencana mau (dipindah) ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Kejaksaan sebelumnya gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.

Rabu (29/5) Kejaksaan berhasil mengeksekusi Theddy di bandara Lar Gwamar, Kepualaun Aru, Maluku. Theddy kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Ambon. Hari ini Kejaksaan berencana memindahkan Theddy ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung.

(slm/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads