Theddy juga diwajibkan membayar uang membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Jika tidak bisa membayar maka aset Theddy bisa disita. Namun, Kejaksaan belum memikirkan hal tersebut, Sebab kejaksaan masih fokus pada hukuman pidana Theddy.
"Sabar dulu kita tunggu, belum. Masih proses rencana mau (dipindah) ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Ambon," kata Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan sebelumnya gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.
Rabu (29/5) Kejaksaan berhasil mengeksekusi Theddy di bandara Lar Gwamar, Kepualaun Aru, Maluku. Theddy kemudian ditahan di Lapas Klas IIA Ambon. Hari ini Kejaksaan berencana memindahkan Theddy ke Lapas khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung.
(slm/mpr)