Theddy Tengko Ajukan PK, Jaksa Agung: Itu Haknya Biarkan Saja

Theddy Tengko Ajukan PK, Jaksa Agung: Itu Haknya Biarkan Saja

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 13:47 WIB
Jakarta - Kejaksaan berhasil mengeksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Penasihat Hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi upaya hukum luar biasa ini. Menurutnya PK merupakan hak terpidana dan Kejagung mempersilakan jika Theddy akan PK.

"Itu haknya dia biarkan saja. Kita belum (ada persiapan), PK kan peninjauan kembali atas suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah yang punya kewenangan itu terpidana atau ahli warisnya yang dalam hal ini adalah Pak Teddy Tengko sehingga kalau kita, ya kita tunggu aja," ujar Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan nanti kita akan hadir," tambahnya.

Sebelumnya, Yusril menasihati Theddy dalam perkara ini, Theddy dapat meneruskan upaya mencari keadilan dengan mengajukan PK ke MA.

"Saya akan membantunya melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional. Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut, caranya dan sebagainya. Paling tidak saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru, yang sangat saya khawatirkan," jelas Yusril.

Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Kejaksaan sebelumnya gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.

(slm/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads