Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi upaya hukum luar biasa ini. Menurutnya PK merupakan hak terpidana dan Kejagung mempersilakan jika Theddy akan PK.
"Itu haknya dia biarkan saja. Kita belum (ada persiapan), PK kan peninjauan kembali atas suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah yang punya kewenangan itu terpidana atau ahli warisnya yang dalam hal ini adalah Pak Teddy Tengko sehingga kalau kita, ya kita tunggu aja," ujar Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusril menasihati Theddy dalam perkara ini, Theddy dapat meneruskan upaya mencari keadilan dengan mengajukan PK ke MA.
"Saya akan membantunya melakukan upaya hukum dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional. Saya tidak ingin mempersoalkan masalah eksekusi tersebut, caranya dan sebagainya. Paling tidak saya bersyukur bahwa tidak terjadi insiden di Aru, yang sangat saya khawatirkan," jelas Yusril.
Teddy Tengko adalah Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Kejaksaan sebelumnya gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.
(slm/mpr)