"Dia (Theddy) kan rencananya mau dipindah ke Sukamiskin. Dari Ambon dikirim ke Sukamiskin," kata Jaksa Agung, Basrief Arief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Basrief mengatakan pemindahan dilakukan hari ini. Hal itu sesuai dengan fungsi Lapas Sukamiskin sebagai Lapas khusus koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, tim eksekutor Kejaksaan pada Rabu (2?9/5) pukul 14.30 WIT berhasil menangkap Theddy Tengko di Bandara. Kemudian Theddy diterbangkan ke Ambon dan tiba sekitar 18.00 WIT.
Berita acara eksekusi di tanda tanggani oleh M Natsir Hamzah selaku Adpidsus Kejaksaan Negeri Dobo, Kalapas Ambon HM Anwar dan terpidana Theddy Tengko.
Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan dibantu oleh polisi dan TNI. Hal itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dari pendukung Theddy.
Sekadar diketahui, kejaksaan gagal mengeksekusi Teddy di Bandara Soekarno-Hatta, pada 12 Desember 2012 silam karena dihadang oleh sekelompok orang. Bahkan pada Sabtu (18/5/2013) lalu, jaksa yang tengah memantau Teddy di Kantor Bupati, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal, yang diduga sebagai pendukung Teddy.
Teddy sendiri divonis bersalah menyusul kasus korupsi APBD Aru 2006/2007 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal, 10 April 2012, dengan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta disertai kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/mpr)