Kedatangan penyidik yang menggunakan dua buah mobil ini dilakukan pada pukul 08.00 WIB, Jumat (31/5/2013). Mereka menggeledah dua gedung yang berada berada di komplek kampus Unsoed.
Setibanya di lokasi, mereka kemudian dibagi menjadi dalam dua tim. Dua orang melakukan penggeledahan di gedung rektorat, dan lainnya melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya baru melakukan penggeledahan pada hari ini, karena sebelumnya harus menunggu hasil pengembangan penyidikan dan kebutuhan pemberkasan. Penggeledahan yang dilakukan tersebut untuk mencari berkas Rencana Anggaran Belanja tahun 2011 dan 2012 yang memuat rencana bisnis PT Antam dan daftar Isian Pelaksanaaan Proyek Anggaran.
Selain melakukan penggeledahan, para penyidik Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil toyota Hilux atas nama Rektor Edy Yuwono.
"Sebagian besar berkas sudah kami sita, namun untuk melengkapi berkas, kami masih memerlukan beberapa dokumen lain," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka di antaranya Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono, dua peneliti Unsoed yang terlibat dalam program reklamasi masing-masing Dr Winarto Hadi, dan mantan Asisten Senior Manajer CSR PT Antam Suatmadji.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah terikat kerjasama Unsoed dengan PT Antam sebesar Rp 5,8 miliar degan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Sementara mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, dia mengaku masih menunggu instruksi dari pimpinan dan target pelimpahan berkas ke pengadilan. "Setelah dilimpahkan, baru akan diputuskan apakah aklan dilakukan penahanan atau tidak," ungkapnya.
Hingga menjelang sholat Jumat penggeledahan masih berlangsung di gedung kantor adiministrasi pusat. Sedangkan penggeledahan di kantor rektorat hanya berlangsung sekitar 20 menit.
(arb/ndr)