Kepulauan Solomon Larang Penjualan Rokok Batangan

Kepulauan Solomon Larang Penjualan Rokok Batangan

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 12:01 WIB
Jakarta - Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Dunia, Kepulauan Solomon mengeluarkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok batangan dan merokok di tempat umum.

Merokok di sebagian tempat publik, seperti di sekolah-sekolah, restoran dan kantor pemerintah, dilarang, demikian pula iklan dan sponsor oleh perusahaan-perusahaan rokok.

Colin Bell dari kantor World Health Organisation di Fiji mengatakan kepada Radio Australia dengan adanya larangan menjual rokok batangan maka harga rokok menjadi tak terjangkau bagi banyak perokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga rokok per batang lebih terjangkau bagi sebagian besar populasi," katanya.

"Dengan demikian kita dapat membatasi jumlah orang yang dapat merokok, dan yang penting membatasi akses pemuda dan anak-anak untuk membeli rokok."

WHO mengatakan, rokok saat ini menyebabkan kematian satu dari 10 orang dewasa di seluruh dunia. Colin Bell mengatakan rokok tembakau adalah satu dari empat faktor utama untuk penyakit tidak menular yang menyebabkan 70 persen kematian di Wilayah Pasifik.

Bell mengatakan, pemerintah negara-negara sebaiknya melihat Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia sebagai kesempatan untuk mengambil tindakan.

"Sejumlah inisiatif dapat dilakukan - seperti menaikkan pajak rokok, menerapkan kemasan polos seperti di Australia - untuk membuat Pasifik bebas tembakau."


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads