"Kita akan mendalami mengenai putusan hakim ini, tapi kita juga menunggu keputusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Jubir KPK Johan Budi, Jumat (31/5/2013).
Di dalam persidangan Kamis (30/5) malam kemarin, Priyo Budi Santoso disebut dalam sidang vonis perkara korupsi Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Nama Priyo dibacakan hakim terkait catatan fee yang ditulis Fahd El Fouz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Fahd El Fouz menerangkan pada pokoknya coretan pembagian fee yang saksi buat bersama terdakwa II Dendy Prasetia," kata Alexander membaca keterangan saksi Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Di dalam pembagian proyek Alquran 2011, Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II (2,25 persen) dan kantor (1 persen).
"Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee terdakwa I (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen)," sebut hakim.
Pada proyek Alquran 2012, Zulkarnaen Djabar mendapat jatah fee 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen), kantor (1 persen).
"Bahwa cek untuk pengadaan laboratorium sebesar Rp 4,7 miliar saksi mengetahui dan semuanya sudah tersalurkan kepada masing-masing sebagai pemegang persentase yang disepakati," papar hakim Alexander.
(fjr/lh)