KPK Selidiki Jatah Priyo Setelah Vonis untuk Zulkarnaen Inkrah

Kasus Korupsi Alquran

KPK Selidiki Jatah Priyo Setelah Vonis untuk Zulkarnaen Inkrah

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 11:00 WIB
Jakarta - Majelis hakim pengadilan Tipikor meyakini Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendapatkan bagian jatah dari uang panas korupsi proyek pengadaan Alquran. Penyidik KPK mengembangkan fakta hukum ini setelah vonis kasusnya untuk tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kita akan mendalami mengenai putusan hakim ini, tapi kita juga menunggu keputusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujar Jubir KPK Johan Budi, Jumat (31/5/2013).

Di dalam persidangan Kamis (30/5) malam kemarin, Priyo Budi Santoso disebut dalam sidang vonis perkara korupsi Alquran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Nama Priyo dibacakan hakim terkait catatan fee yang ditulis Fahd El Fouz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim anggota Alexander Marwata yang membacakan pertimbangan unsur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, menyebut lengkap nama-nama yang dicatat Fahd El Fouz bersama Dendy Prasetia.

"Saksi Fahd El Fouz menerangkan pada pokoknya coretan pembagian fee yang saksi buat bersama terdakwa II Dendy Prasetia," kata Alexander membaca keterangan saksi Fahd di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Di dalam pembagian proyek Alquran 2011, Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II (2,25 persen) dan kantor (1 persen).

"Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee terdakwa I (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen)," sebut hakim.

Pada proyek Alquran 2012, Zulkarnaen Djabar mendapat jatah fee 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen), kantor (1 persen).

"Bahwa cek untuk pengadaan laboratorium sebesar Rp 4,7 miliar saksi mengetahui dan semuanya sudah tersalurkan kepada masing-masing sebagai pemegang persentase yang disepakati," papar hakim Alexander.


(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads