Kisah Fathanah dan Siasat Mencuri Dokumen KPK

Kisah Fathanah dan Siasat Mencuri Dokumen KPK

- detikNews
Jumat, 31 Mei 2013 10:32 WIB
Kisah Fathanah dan Siasat Mencuri Dokumen KPK
Jakarta - Ahmad Fathanah mencuri dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Aksi ini terekam jelas di kamera CCTV. Apa tujuannya? Mungkinkah ini siasat untuk menyamakan 'suara' di persidangan?

Pencurian ini terjadi ketika akhir bulan Januari 2013 lalu. Fathanah kala itu baru saja menjalani pemeriksaan, tak lama setelah ditangkap KPK menerima uang Rp 1 miliar.

Rupanya, pencurian itu memiliki tujuan khusus. Berikut kisah Fathanah dan siasatnya mencuri dokumen KPK:

Pencurian Terkuak CCTV

Jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman CCTV yang merekam aksi Ahmad Fathanah mencuri berita acara pemeriksaan keterangan (BAPK). Aksi Fathanah mencuri dokumen di ruang pemeriksaan KPK hingga membawa ke ruang besuk rumah tahanan KPK terekam dalam kamera pengawas.

Dalam rekaman yang diputar di persidangan perkara suap impor sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (29/5/2013), Fathanah terlihat bergegas mengambil dokumen di tumpukan berkas yang tertata rapi meski ada orang lain di ruang pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Fathanah yang mengantongi dokumen bertemu dengan pengacaranya Ahmad Rozi di ruang besuk tahananan. Lalu, Fathanah menunggu Ahmad Rozi di ruang besuk sambil membawa gulungan kertas putih. Rozi datang, keduanya terlihat berbincang hingga kemudian BAP berpindah tangan ke Rozi.

Saat ditanya jaksa, Fathanah mengaku mencuri dokumen.

"Pernah. Dan tidak izin. Setelah ditangkap KPK, kami dua hari dua malam diinterogasi. Setahu saya apa yang belum sampai pada substansi saya ditangkap. Dan begitu saya lihat ada dokumen, saya ambil dokumen itu. Mengenai apa yang disangkakan kepada saya. Karena saya capek sekali saat itu," jawab Fathanah.

Ahmad Rozi Mengaku Terima BAP Curian

Ahmad Rozi mengaku pernah menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dicuri oleh Ahmad Fathanah ketika diperiksa KPK.

Menurut Rozi, berkas itu diterimanya dua hari setelah penangkapan. Ada setumpuk catatan di dalamnya.

Rozi mengaku tidak tahu bila BAP itu dicuri Fathanah dari KPK. "Saya tidak tanya, dia bilang pelajari. Saya nggak detail periksa," ujarnya.

Dokumen Diserahkan ke Pengacara Luthfi Hasan

Dokumen curian itu rupanya tak berhenti di Rozi. Tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq kemudian memintanya.

Rozi menyerahkan dokumen itu tak lama setelah Luthfi ditangkap. Dia memberikannya pada pengacara Zainuddin Paru.

Kuasa hukum Luthfi Hasan, Zainuddin Paru, mengakui pernah menerima BAP dari kuasa hukum Ahmad Fathanah, yang merupakan curian dari penyidik KPK. Namun dia beranggapan, dokumen itu tak memiliki dampak signifikan.

Direktur Indoguna Ubah Keterangan karena Dokumen Curian?

Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi, pernah mengubah keterangan dalam proses penyidikan. Jaksa penuntut umum curiga keterangan sengaja diubah setelah Arya membaca berita acara pemeriksaan keterangan Ahmad Fathanah.

Kecurigaan ini didasarkan pada perubahan keterangan Arya mengenai maksud pemberian uang Rp 1 miliar ke Fathanah. Jaksa M Rum menjelaskan di awal pemeriksaan, Arya menyebut uang Rp 1 miliar untuk keperluan Luthfi Hasan Ishaaq.

Tapi pada Februari 2013, Arya mencabut keterangan lama dan mengubahnya. Dia menyebut uang Rp 1 miliar adalah sumbangan dari Indoguna untuk kebutuhan kemanusiaan Papua dan NTT termasuk seminar.

Kecurigaan jaksa langsung dibantah Arya yang diperiksa sebagai terdakwa. Menurut Arya, dia tidak pernah menerima BAPK milik Fathanah.

Padahal, tim penyidik KPK menemukan BAP milik Fathanah di rumah Arya sewaktu dilakukan penggeledahan tanggal 19 Februari 2013.

Dokumen Curian Jadi Bahan Pembelaan Luthfi

Tim pengacara Luthfi Hasan menjadikan dokumen curian dari Fathanah untuk bahan pembelaan. Menurut mereka, itu tidak menyalahi aturan.

"Karena menurut kami itu bukan hal yang substansial dalam konteks materi dan perkara karena itu adalah BAP. Yang BAP itu secara umum menjadi biasa ketika sudah diserahkan ke para terdakwa dan itu menjadi milik terdakwa dan kuasa hukumnya dan berkas itu juga boleh diberikan atau didapatkan oleh pihak lain," jelas pengacara, Zainuddin Paru.

Paru mengaku tidak tahu kalau BAP tersebut merupakan dokumen yang didapatkan Fathanah dengan cara mencurinya dari KPK. Dia mengklaim itu adalah dokumen biasa.

"Lalu apakah BAP itu akan digunakan untuk pembelaan Luthfi Hasan?" tanya wartawan.

"Iya otomatis," jawab Paru.
Halaman 2 dari 6
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads