Rusli tiba di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/5/2013). Berbatik cokelat, Rusli hanya berbicara singkat. "Nanti saja ya," terang Rusli.
Tak ada lagi jawaban yang keluar dari mulutnya. Rusli hanya tersenyum, termasuk ditanya soal kesiapan dia ditahan. Bukan apa-apa, pemeriksaan hari ini banyak dikaitkan dengan kebiasaan 'Jumat keramat'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.
(rna/ndr)